- Menyatakan Terdakwa AGUS PUTRA NASUTION alias AGUS Bin M. NASUTION (alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS PUTRA NASUTION alias AGUS Bin M. NASUTION (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk terhadap Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna dongker
- 1 (satu) helai celana terening Panjang warna hitam
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek warna ungu
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan casing warna hitam
- 1 (satu) buah pistol mainan dengan warna silver dan gagang plastic berwarna hitam;
Putusan PN Mukomuko Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik290