- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Arif bin Rismer) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ferdianne Tiara Diansisca binti Arfiol) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Ferdianne Tiara Diansisca binti Arfiol) selaku ibu kandung sebagai pemegang hak asuh terhadap 1 (satu) orang anak yang bernama Arsakha Nararya Andarifsca), lahir di Tangerang Selatan 09 Desember 2021 dengan ketentuan tanpa menghalangi hak Penggugat Rekonvensi (Muhammad Arif bin Rismer) selaku ayah kandungnya untuk memberikan kasih sayang, melihat dan membawa bersamanya sewaktu-waktu diperlukan sejauh tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan anak tersebut;
- Menetapkan dan membebankan kepada Tergugat Rekonvensi (Muhammad Arif bin Rismer) untuk membayar biaya nafkah terhadap seorang anak yang bernama Arsakha Nararya Andarifsca setiap bulannya Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatannya dan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut berusia 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi(Muhammad Arif bin Rismer) untuk membayar biaya-biaya kepada Penggugat Rekonvensi (Ferdianne Tiara Diansisca), yaitu:
- Biaya Iddah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Biaya Mut?ah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Arif bin Rismer) untuk melaksanakan isi putusan sebagaimana tercantum dalam dictum angka 3 (tiga) dalam putusan ini ;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 695.000,00(enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 807/Pdt.G/2021/PA.JB |
|
Nomor | 807/Pdt.G/2021/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhafizal, Br Hakim Anggota Moch. Tadjuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Sajidan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: sesaat sebelum diucapkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat ;- Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 807/Pdt.G/2021/PA.JB
Statistik166