- Menyatakan terdakwa Sudartoni, S.Pd, M.M. Bin Tando tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Sudartoni, S.Pd., MM., Bin Tando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 2 (dua) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 29.608.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu rupiah)., dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) bundel DPA Kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) Tahun anggaran 2017;
- Foto Copy 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan 1 Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel kwitansi atau bukti pembayaran uang honorarium Tim Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama tanggal 14 Februari 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Judul Makalah seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas utara sebanyak 61 Judul Makalah;
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) Tahun anggaran 2017 tanggal 01 November 2016;
- Asli 1 (satu Bundel Peraturan Bupati Nomor Tahun 2017 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Asli 1 (satu) bundel SK Bupati Muratara Nomor : 264 / KPTS / DPPKAD / 2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dalamLingkungan Kab. Muratara Tahun Anggaran 2016;
- Asli 1 (satu) bundel SK Bupati Muratara Nomor : 429 / KPTS / DPPKAD / 2016 tanggal 07 November 2017 tentang perubahan kedua Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 264/KPTS/DPPKAD/2016 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Penegluaran dan Bendahara Penerimaan dalam Lingkungan Kab. Muratara Tahun Anggaran 2016;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 60 Tahun 2017 perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017;
- Asli 2 (dua) lembar SP2D Nomor : 900/0275/BKD/2017 tanggal 12 April 2017 sebesar Rp. 119.952.000,00 untuk belanja sewa penginapan dan makanan dan minuman kegiatan uji komptensi pejabat struktural dan pegawai potensial kabupaten musi rawas utara tahun anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 900/0074/SP2D/BKD/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp. 199.892.700,00 GU 1 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 900/0181/SP2D/BKD/2017 tanggal 22 Maret 2017 sebesar Rp. 175.285.094 GU 3 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 900/0763/SP2D/BKD/2017 tanggal 14 Juni 2017 sebesar Rp. 199.402.461,00 GU 6 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 900/1002/SP2D/BKD/2017 tanggal 11 Juli 2017 sebesar Rp. 189.657.290,00 GU 7 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Daily Report Hotel 929;
- Asli 1 (satu) bundel Bill atau tagihan Hotel Anugrah palembang atas nama Abdullah ;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel DPA Perubahan Kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp. 404.670.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) tahun anggaran 2017;
- Foto Copy 1 (satu) bundel SK Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 8/KPTS/BKD/MRU/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Peneriman, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel SK Pengguna Anggaran BPKPSDM Kab. Musi Rawas Utara Nomor : 008/002/KPTS/BKPSDM/MRU/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel SK Pengguna Anggaran BPKPSDM Kab. Musi Rawas Utara Nomor : 008/007/KPTS/BKPP/MRU/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Daftar Hadir Peserta Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Foto Copy 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan 2 Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan atas nama Dwi Apriyani No. 800/004/KPTS/BKPSDM/MRU/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penunjukan PPTK dan Staf PPTK
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli DPA Induk Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Dokumen DPPA Induk Tahun 2016;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Laporan Bulanan Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundle Asli Rekening Koran 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
- Focopy 1 (satu) bundel petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/III/MRU/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II,III, dan IV di Lingkungan Pemkab Muratara (Hermanto, SH.,M.Si sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Penempatan Pegawai pada BKPP Kab. Muratara);
- Focopy 1 (satu) bundel petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/III/MRU/2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, dan III, di Lingkungan Pemkab Muratara (Hermanto, SH., M.Si sebagai Kepala Manajemen dan Kepegawaian pada BKPP Kab. Muratara);
- Asli 1 (satu) bundel SK Pengguna Anggaran BPKPSDM Kab. Musi Rawas Utara Nomor : 800/001/KPTS/BKPP/MRU/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2017;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 440/KPTS/II/MRU/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabaran Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Musi Rawas Utara;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 425/KPTS/II/MRU/2016 tanggal 25 November 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 440/KPTS/II/MRU/2016 tanggal 14 November 2016 Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabaran Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Musi Rawas Utara;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Keputusan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor : 10/Pansel/2016 27 Desember 2016 tentang Penetapan Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Focopy 1 (satu) bundel petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 026/KPTS/III/MRU/2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, dan III, di Lingkungan Pemkab Muratara (Sudartoni, S.Pd, MM sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Muratara);
- Copy 1 (satu) Bundel catatan bendahara pengeluaran BKPSDM Kab. Muratara perihal rincian pengeluaran Kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Copy 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor :039/KPTS/BKPP/2016 tentang pencabutan penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Pelatihan Kab. Musi Rawas Utara (Firdaus, SH.,M.Hum. sebagai PLT. Kepala BKPP Kab. Muratara)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota H. Arizona Megajaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara atas nama terdakwa lainnya; 38.Uang sejumlah Rp. 201.650.000,- (dua ratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara. 10.Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik1200