- MENYATAKAN TERDAKWA ERIKA JUNIA PERMANA ALS. ICHA BINTI DENI PERMANA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA IA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK I-PRO WARNA ABU-ABU IMEI: 358511541848457;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN DENGAN JUMLAH RP26.000.000,- (DUA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) ATAS NAMA YUSUA Y B;
- 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN DENGAN JUMLAH RP11.500.000,- (SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI NOMOR REKENING : 028201013560530 ATAS NAMA ERIKA JUNIA PERMANA;
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BANK BRI DENGAN NOMOR 6013012086658504;
- Menyatakan Terdakwa Erika Junia Permana Als. Icha binti Deni Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek i-Pro warna abu-abu IMEI: 358511541848457;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran dengan jumlah Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atas nama Yusua Y B;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran dengan jumlah Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 028201013560530 atas nama Erika Junia Permana;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan Nomor 6013012086658504;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 120/PID.SUS/2021/PT PLK |
|
Nomor | 120/PID.SUS/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brakhmad Jaini |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 51/PID.SUS/2021/PN NGB., TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI AMAR PUTUSAN, SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: KESEMUANYA DIMUSNAHKAN; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Ngb., tanggal 9 September 2021 sekedar mengenai kualifikasi amar putusan, selengkapnya sebagai berikut: Kesemuanya dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/PID.SUS/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 120/PID.SUS/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik7327