- MENERIMA DAN MENGABULKAN EKSEPSI TERLAWAN;
- MENYATAKAN PARA PELAWAN TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING DALAM MENGAJUKAN PERLAWANAN HAK EKSEKUTORIAL PEMBELI OBYEK LELANG DALAM PERKARA A QUO;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PELAWAN NEBIS IN IDEM
- MENYATAKAN PERLAWANAN PARA PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TURUT TERLAWAN UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI PUTUSAN PERKARA A QUO;
- MENGHUKUM PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.855.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Terlawan;
- Menyatakan Para Pelawan tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan perlawanan Hak Eksekutorial Pembeli Obyek Lelang dalam perkara a quo;
- Menyatakan Gugatan Para Pelawan Nebis In Idem
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan mentaati putusan perkara a quo;
- Menghukum Para pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.855.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 191/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | H. U.syihabuddin, Brh. Syamsulbahri |
Panitera | Aday |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 304/PDT.G/ 2021/ PA.JP TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 MUHARAM 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EPSEPSI DALAM PROVISI MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PARA PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ; DALAM POKOK PERKARA III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 304/Pdt.G/ 2021/ PA.JP tanggal 19 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Muharam 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Epsepsi Dalam Provisi Menyatakan gugatan provisi Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Dalam Pokok Perkara III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 191/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik21462