- Menyatakan Terdakwa RIFKY SYARIFUDDIN Alias RIFKI Bin AMBO RAPPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakat jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) Tahun tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) sachet plastik bening berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 53,65 (lima puluh tiga koma enam puluh lima) gram,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
- 2 (dua) klip plaskik bening kosong,
- 1 (satu) buah dos HP warna putih merk Oppo,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam,
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna hitam kombinasi merah beserta sim cardnya milik terdakwa
Putusan PN KENDARI Nomor 454/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 454/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 454/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2310