Putusan PN KENDARI Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Tobimeita Kecamatan Nambo Kota Kendari berukuran luas lebih 1 Ha. (10.360 M2) dengan batas-batasnya :- Sebelah utara berbatas dengan jalan raya ;- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik La Salati dn Wa Hina;- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Nur Hayati;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik La Ode Hari;Adalah tanah hak milik/ kebun peninggalan ibu penggugat almahumah Wa Ode Kese selanjutnya jatuh kepada penggugat selaku ahli waris.3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa tersebut menjadi milik almarhum Wa Ode Kese (ibu penggugat) karena telah lampau waktu menduduki diolah/ dikebuni dimasa hidupnya.4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa tersebut serta tanaman jambu mete diatasnya adalah milik sah penggugat.5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat I La Tiha menguasai tanah sengketa dan menguruskan sertifikat atas namanya merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.6. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa tersebut bukan milik sah tergugat I La Tiha dan semua surat surat keterangan yang berkaitan dengan tanah sengketa termasuk sertifikatnya tidak sah;7. Memerintahkan tergugat I La Tiha untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat tanpa ada syarat-syarat apapun.8. Memerintahkan pada turut tergugat III La Foto untuk tunduk pada putusan.9. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 5. 176.000,- (Lima Juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah );10. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik4716