- Menyatakan terdakwa ARLIS Alias LING Bin AMIRU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemberi fidusiayang menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar foto copy surat perjanjian pembiayaan nomor 070519217487 tertanggal 22 Juli 2019 antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (PT. Adira Finance) selaku Kreditur dengan ARLIS selaku Debitur;
- 1 (satu) rangkap foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor 2777 tanggal 29 Juli 2019 antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (PT. Adira Finance) selaku Penerima Fidusia dengan ARLIS selaku Pemberi Fidusia;
- 1 (satu) lembar foto copy surat sertifikat jaminan fidusia nomor : W27.00043403.AH.0501 tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 antara pemberi fidusia atas nama ARLIS dan penerima fidusia atas nama ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor 19-0061912 tertanggal 8 April 2019 atas nama JOHAN ARIFIN LUKMAN dengan nomor polisi DT 9301 UE;
- 2 (dua) lembar foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor I 03985301 tertanggal 25 November 2011 atas nama JOHAN ARIFIN LUKMAN atas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi type FE74HDV nomor polisi DT 9301 UE.
Putusan PN KENDARI Nomor 532/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 532/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (PT. Adira Finance) 5.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 532/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5539