- Menyatakan Terdakwa ANDI MUSTAFA.S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDI MUSTAFA.S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (seratus juta juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menyatakan kelebihan dari pengembalian kerugian negara yang dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Konawe sejumlah Rp.65.100.000,- (enam puluh lima juta seratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran denda, sehingga terdakwa masih ada sisa denda yang harus dikembalikan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp.15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) Lembar Asli Tanda Bukti Kas No. 20/TBK/07.2001/2019 tangal 28 maret 2019 untuk pembayaran perjalanan dinas pelatihan Siskeudes tanggal 24 s/d 27 maret 2019 di hotel D?Blitz yang menerima ASRUN. -----------------------Sampai dengan nomor urut-------------------- 380. 1 (satu) lembar asli daftar pengeluaran rill atas nama Malik Muzapar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa tanggal bulan maret 2020 Dikembalikan kepada masing-masing para kepala desa. 381. 1 (satu) lembar fotokopi yang terdapat bukti kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Bahaba, Bendahara Desa Waturai dan Bendahara Desa Kekea sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 24 maret 2019 untuk pembayaran kontribusi 2 (dua) orang peserta pelatihan Siskeudes di Hotel Athaya yang diterima oleh A. Ahmad Firdaus AR -------------------------Sampai dengan nomor urut------------------- 448. 1 (satu) lembar hasil print daftar penerimaan honorarium kegiatan aplikasi sistim keuangan desa (Siskeudes) versi 2.0.2 bagi pemerintahan desa Se Kabupaten Konawe Kepulauan yang dibuat oleh Sentral Diklat Nasional tanggal 16 maret 2020. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik12693