- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARUN AL RASYID HAERUDDIN Alias PAGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) sachet berisikan Narkotika jenis Shabu berat Netto 11,4968 Gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, Model : TA-1174 IMEI 353165118282155 dan 25316511832153 beserta sim card dengan nomor 0822 3920 7298.
- 17 (tujuh belas) pcs sachet kosong ukuran 3?5 cm.
- 1 (satu) tas gandeng pinggang warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet warna hitam.
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kemasan air mineral merk Le Minerale.
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.00,- (serratus) 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar.
Putusan PN KENDARI Nomor 444/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. ???? 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 444/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2618