- Menyatakan Terdakwa ALUDIMAN, S.Si tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat Menyatakan (1) Jo. Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ALUDIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seleuruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa untuk ditahan dalam Rumaha Tahanan Negara;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 389.930.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) namun Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) berdasarkan surat perintah penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor Print-53/P.3.14/Fd.1/03/2021 tanggal 05 April 2021 ke rekening Penitipan pada Bank BRI Cabang Unaaha sehingga membebankan kepada Terdakwa uang pengganti sebesar Rp.369.930.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN KENDARI Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) Lembar Asli Tanda Bukti Kas No. 20/TBK/07.2001/2019 tangal 28 maret 2019 untuk pembayaran perjalanan dinas pelatihan Siskeudes tanggal 24 s/d 27 maret 2019 di hotel D?Blitz yang menerima ASRUN. 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik14484