- Menyatakan Terdakwa ABDUL HAVIZU Alias IZU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.?? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3( tiga) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 993 gram;
- 1 (satu ) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 997 gram
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia dengan Simcard 082321787436 dengan Nomor IMEI 1 : 357736104148273 IMEI II : 357736104198278
- 1 (satu) buah palstik bening;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau bertuliskan Abels Distro;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Fino warna putih/hijau hitam dengan Nopol DT 5001 MH Nomor Mesin 1-YD-179719 NomorRangka MH31YD007F3179715 atas nama MURIANTO;
- 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Fino dengan Nopol DT 5001 MH Nomor Mesin 1-YD-179719 Nomor Rangka MH31YD007F3179715 atas nama MURIANTO;
- 1 (satu) buah kunci Motor warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Wahyudi Alias Yudi. Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik205