- Menyatakan Terdakwa 1 WAHYUDI ALIAS WAHYU ALIAS DOYOK BIN ABDUL SANI dan Terdakwa 2 HAMDANI ALIAS IHAM BIN ADNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 WAHYUDI ALIAS WAHYU ALIAS DOYOK BIN ABDUL SANI dan Terdakwa 2 HAMDANI ALIAS IHAM BIN ADNAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal yang dibungkus menggunakan 2 (dua) buah plastik klip warna bening yang merupakan Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih kombinasi merah bertuliskan Sampoerna;
- 1 (satu) buah jaket parasut berwarna hitam bertuliskan Van Off The Wall;
- 1 (satu) unit handphone warna putih kombinasi hitam merk Advan S5E 4GS dengan IMEI 1 : 353735093227969 dan IMEI 2 : 353735093357964 beserta sim card 083159280075;
- 1 (satu) unit Handphone warna biru muda kombinasi hitam Merk Nokia 105 dengan IMEI 1 : 355830094035673 dan IMEI 2 : 355830094135671 beserta sim card 081371722310;
- Dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah marun kombinasi hitam dengan Nopol DA 3256 FX, Noka MH32P20016K-138110, Nosin 2P2-138140;
Putusan PN Paringin Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofyan Anshori Rambe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik5418