- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang dilakukan di Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Jemaat ?IMMANUEL? PAREPARE pada tanggal 13 November 1996, sesuai dengan Kutip Akta Perkawinan Nomor 16 / PS /1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pinrang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan tangungan jaminan hidup kepada ke 3 (tiga) anak sebanyak sepertiga dari gaji sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada Tergugat Konvensi;
- Menetapkan hak asuh ke 3 (tiga) anak pada Penggugat Konvensi;
- Memerintahkan kepada Para Pihak dan Panitera Pengadilan Negeri Polewali untuk menyerahkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat untuk kemudian dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu terhitung 60 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensidengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN POLEWALI Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Pol |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryoseno Jati Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Pol
Statistik8923