- Menyatakan Terdakwa HENDRA KURNIA Als HASAN Bin WITARSA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkandalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 5 ( Lima ) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut di atas, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau dapur ukuran 30 (tiga puluh) cm
- 1 (satu) buah slot pintu yang terbuat dari kayu
- 1 (satu) buah kaos warna merah marun, gambar dan bertuliskan levis
- 3 ( tiga ) buah tabung gas 3 kg warna hijau ( kosong),
- 1 (satu) buah pompa air merk nasional
- 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau ( kosong)
- 1 (satu) unit R2 Honda Astrea Greend warna hitam tanpa plat nomor dan dokumen yang sah)
- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 292/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 292/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Lilis lestari Dikembalikan kepada saksi Aa Saepulloh Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik530