- Mengabulkan permohonan tersebut sebagian;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan Hansen Christanto yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 15 September 2004 khususnya untuk memindahtangankan, mengalihkan dan atau menjual aset atas nama Tauwfic Christanto alias Tauwfic Christanto Tjoeng dh. Tjoeng Tauw Siong, yaitu berupa; Sebidang tanah dan bangunan Toko yang terletak di Jalan Nagarawangi nomor 66 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebagaimana bukti kepemilikan sertifikat SHM nomor 799;Sebidang tanah dan bangunan Toko yang terletak di Jalan Tentara Pelajar nomor 71 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, sebagaimana bukti kepemilikan sertifikat SHM nomor 1079 tanggal 29 Juli 1996 dan SHM nomor 1045 tanggal 08 Februari 1996;Sebidang tanah dan bangunan Toko yang terletak di Jalan Pungkur nomor 28 Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol Kota Bandung sebagaimana bukti kepemilikan sertifikat SHM nomor 1268 tanggal 25 Mei 1999 atas nama Tauwfic ChristanSebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Empang Kota Tasikmalaya sebagaimana bukti kepemilikan sertifikat SHM nomor 795 tanggal 21 Mei 1992 atas nama Tauwfic Christanto Tjoeng alias Tjoeng Tauw Siong;Seluruh barang barang perlengkapan toko berikut stock barang sparepart dan asesoris motor yang saat ini berada di Toko yang terletak di Jalan Tentara Pelajar nomor 71 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan yang terletak di Jalan Pungkur nomor 28 Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol Kota Bandung;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 105/Pdt.P/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 105/Pdt.P/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Corry Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Hujaemah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.P/2021/PN Tsm
Statistik690