- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Barat :Gang/Perum Kosambi;
- Menetapkan sisa hutang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebesar Rp. 178.604.370,00, (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
- Menetapkan masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) tersebut;
- Menetapkan masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berkewajiban atas (seperdua) untuk membayar hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 (tiga), sesuai dengan bagian sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 (empat) setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana dalam dictum angka 3 (tiga);
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi Petitum angka 4.1 dan petitum Penggugat Rekonvensi agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Vorbaar bij Vooraad) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaark);
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Petitum angka 3 huruf a, b, c, dan d (Harta Bawaan), serta Petitum angka 6 dan 7 (Nafkah Madiyah);
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaark) untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KARAWANG Nomor 2064/Pdt.G/2021/PA.Krw |
|
Nomor | 2064/Pdt.G/2021/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Syuyuti, M.sy |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Muhammad Siddik, Hakim Anggota Jajang Suherman. |
Panitera | Panitera Pengganti H. Iskandar, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 2.1. Sebidang tanah darat Seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 07562/Duren sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 Maret 2015 Nomor 00793/DUREN/2015 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.06.02.04.09805 No. SPPT/ NOP : 32.17.030.013.019-0653.0, Terletak di Jalan Babakan Ingun RT. 020 RW. 004 Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang terdaftar atas nama KONANG BIN SARTA dengan batas-batas : - Sebelah Utara :TanahKonang/Yayasan Ibnu Umar; - Sebelah Timur :Tanah Ijah/ibu Aem; - Sebelah Selatan :Tanah Lamidin 2.2. 1 (satu) unit mobil Merk Honda Type CR-V Jenis Mobil Penumpang Model Jeep warna Abu-abu Metalik tahun pembuatan 2006, Nomor Polisi : T 1756 KL, SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR nomor : 10628231.A terdaftar atas nama CICIH HERYANTI ; Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Adalah hutang bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI : Dalam ekspesi : Dalam Pokok Perkara : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum kedua belah pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.020.000,00,(satu juta dua puluh ribu rupiah) masing-masing (setengah)-nya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2064/Pdt.G/2021/PA.Krw
Statistik9857