- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan RUPSLB Pertama Perseroan tanggal 03 Juli 2020 sebagaimana risalah RUPSLB Pertama Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan disimpan di dalam Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Nomor 25 tanggal 10 Juli 2020 dibuat di hadapan Adi Triharso, S.H. Notaris di Jakarta adalah sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Angaran Dasar Perseroan;
- Menyatakan RUPSLB Ke-2 Perseroan tanggal 15 Juli 2020 sebagaimana risalah RUPSLB Ke-2 Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan disimpan di dalam Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Nomor 34 tanggal 17 Juli 2020 dibuat di hadapan Adi Triharso, S.H. Notaris di Jakarta adalah sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Angaran Dasar Perseroan;
- Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)Ke-3 PT Antar Jasa Pratama Agung adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan PT. Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB Ke-3PT. Antar Jasa Pratama Agung;
- Menetapkan kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)Ke-3 PT Antar Jasa Pratama Agung adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB Ke-3PT. Antar Jasa Pratama Agung;
- Memerintahkan kepada Direksi PT. Antar Jasa Pratama Agung untuk melaksanakan RUPSLB Ke-3 PT. Antar Jasa Pratama Agungberdasarkan penetapan ini yang diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari atau paling lambat 21 hari sejak penetapan ini ditetapkan dengan jangka waktu pemanggilanpaling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPSLBKe-3 dilangsungkan dengantanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggalpelaksanaan RUPSLB Ke-3 melalui surat tercatat dan melalui iklan pada salah satu surat kabar yang terbit ditempat kedudukan PT. Antar Jasa Pratama Agung dengan mata acara yang sama dengan mata acara RUPSLB Pertama dan RUPSLB Ke-2 sebagai berikut :
- Perubahan maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
- Perubahan modal dasar Perseroan dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), karenanya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
- Konversi modal disetor lainnya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) menjadi modal disetor Perseroan, karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) Perseroan;
- Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Undag-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Penunjukan dan kuasa.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON sebesar Rp.206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 686/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 686/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyun Entry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pdt.P/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 686/Pdt.P/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Statistik17995