- Menyatakan Terdakwa ABDUL SYUKUR Bin MASAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL SYUKUR Bin MASAR dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL SYUKUR Bin MASAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair pada Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dalam plastic klip bening dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram menjadi berat netto 0,0528 gram dengan sisa barang bukti 0,0438 gram;
- 1 (satu) Topi warna merah marun bertuliskan (Pilkada kalo udah jadi lupa Pil KB kalo lupa pasti jadi).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1103/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1103/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1103/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik445