- Menyatakan Terdakwa TOUPANI Als APANG Bin SAADIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa TOUPANI Als APANG Bin SAADIH dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TOUPANI Als APANG Bin SAADIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,0606 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,0247 gram).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1104/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1104/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1104/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1104/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1104/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik7314