- Menyatakan terdakwa USMAN Bin SURYA alias KIMANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN Bin SURYA alias KIMANG dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Di dalam tas slempang warna cokelat bertuliskan Jeep, yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram , (Kode A).
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram. (Kode B).
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram. (Kode C).
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram. (Kode D).
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih, beserta simcard dengan nomor: 081808553167
- Seperangkat alat pakai shabu ( 3 korek api gas, 1 bong kaca, 1 cangkong kaca, 1 pipet kaca).
- 2 (dua) bendel plastik klip kecil siap pakai
- Uang tunai sebanyak 6 (enam) lembar uang kertas RI Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) Dirampas untuk Negara;
- Membebankan supaya terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (4 bungkus plastic klip kode A s/D berat netto seluruhnya 3,4893 gram sisa setelah lab 3,4696 gram) seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik3910