- Menyatakanterdakwa AGUS WAHYUDI als GUS DUR Bin SUMARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya lebih dari 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada AGUS WAHYUDI als GUS DUR Bin SUMARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1145 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,1053 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,9765 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 5,9534 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9440 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 0,9226 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,8671 gram (sisa hasil Labkrim berat netto 3,8408 gram
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Xiaomi warna hitam, dengan Nomor handphone XL 087880339772;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih, belum ada kartu telephon;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA;
- 1 (satu) buah Buku rekening BCA;
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisi plastik-plastik;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat;
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1011/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1011/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn, Br Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1011/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik957