- Menyatakan terdakwa SULTONI Als ANTON Bin SUKARJO,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa SULTONI Als ANTON Bin SUKARJO, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SULTONI Als ANTON Bin SUKARJO,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULTONI Als ANTON Bin SUKARJO,dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun6 (enam) bulan dan dendasebesarRp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan makadiganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) bulanpenjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0919 gram (sisa netto 0,0660 gram) dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol B-4159-BCX warna biru putih berikut kunci kontak dikembalikan kepada Terdakwa SULTONI Als ANTON Bin SUKARJO ;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1122/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1122/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk, Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1122/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1122/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1122/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik7119