- Menyatakan terdakwa ABDUL HAKIM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL HAKIM oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL HAKIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)? .?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan, Denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone XIAOMI Redmi 4 warna putih ;
- 1 (satu) buah SIM Card dengan nomor telepon 085811501536. -
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 317308502950012 atas nama ABDUL HAKIM, Dikembalikan kepada terdakwa Abdul Hakim.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1536/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1536/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Br Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1536/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik362260