- Menyatakan terdakwa FERRYAWAN ARDIANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa FERRYAWAN ARDIANSYAH oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa FERRYAWAN ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)? .?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERRYAWAN ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, Denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Akun Facebook dengan url https://www.facebook.com/ ferryawan.ardiansa username ferryawan.ardiansa, yang di export ke dalam bentuk CD, berikut 1(Satu) bundle print out-nya ;
- 1 (satu) buah Akun Instagram dengan url https://www.instagram.com/ er_francity/ username er_francity, yang di export ke dalam bentuk CD, berikut 1(Satu) bundle print out-nya ;
- 1 (satu) buah Akun Email dengan alamat email nestacity0987@gmail.com, yang di export ke dalam bentuk CD, berikut 1(Satu) bundle print out-nya ;
- 1 (satu) buah Akun Email dengan alamat email ferryfransisco908@gmail.com, yang di export ke dalam bentuk CD, berikut 1(Satu) bundle print out-nya Terlampir pada berkas perkara ;
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi S2 warna rose gold dengan imei 1 : 863312045161374 dan imei 2 : 863312045161382 beserta dengan Simcard 1 XL dengan MISDN : 896211593703553828-7 dan Simcard 2 Three dengan MISDN : 8962895000248512065164K dan memory card merk SanDisk Ultra 32 GB Dirampas Untuk Dimusnahkan.;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 3173081002990001 An. FERRYAWAN ARDIANSYAH.Dikembalikan kepada terdakwa Ferryawan Ardiansyah.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1537/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1537/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Br Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1537/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1537/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1537/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik365293