- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Arik Riyono bin Wasito Prayitno) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Rani Siska Hariyanti binti Aminin) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Arthanabhil Shakeel Shabhan binti Arik Riyono, lahir tanggal 11 Januari 2019 (umur 2 tahun 9 bulan) berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang akan datang untuk setiap bulannya minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi diktum nomor 4 tersebut sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menolak gugatan rekonvensi selebihnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 3642/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 3642/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bua Eva Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nur Khasan, Br Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes. |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp 695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3642/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik90