- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 680/PID.B/2021/PN.JKT.UTR, TANGGAL 2 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DALAM PERKARA INI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIAJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 680/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 2 September 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 244/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 244/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aroziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Bramin Sembiring |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 244/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244/PID/2021/PT DKI
Kasasi : 343 K/Pid/2022
Pertama : 680/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik14260