- Menyatakan terdakwa Suradi Bin Kasidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memasukkan hewan, kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular?sebagaimana Dakwaan tunggal
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suradi Bin Kasidi berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 jenis pick up merk Daihatsu Nopol AD 1779 MK warna hitam type S402RP-PMRFJJ-KJ Noka MHKP3CA1JEK075789 Nosin. DFC9384 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 4 jenis pick up merk Daihatsu Nopol AD 1779 MK warna hitam type S402RP-PMRFJJ-KJ Noka MHKP3CA1JEK075789 Nosin. DFC9384;
- 62 (enam puluh dua) ekor anjing;
- 10 (sepuluh) ekor dalam kondisi mati;
- 20 (dua puluh) karung plastik;
- 4 (empat) lembar foto yang diambil pada saat mengamankan barang bukti tanggal 06 Mei 2021;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perternakan Dan Kesehatan Hewan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari, Hakim Anggota Ike Liduri Mustika Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Penuntut Umum; Dikembalikan kepada Saksi AGUNG DWI HANANTO. Ditempatkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) di jl. Kabupaten No. 50 Trihanggo Gamping Kabupaten Sleman. Telah dikubur berdasarkan BA penguburan barang bukti tanggal 07 Mei 2021. Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir di dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik8544