- Menyatakan Terdakwa I ANDI SOPANDI alias ANDI bin UUM dan Terdakwa II DAIROH alias ISMA binti RUSTANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAKSUD UNTUK DIEKSPLOITASI DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDI SOPANDI alias ANDI bin UUM dan Terdakwa II DAIROH alias ISMA binti RUSTANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing ? masing sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Para Terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi kepada para korban sejumlah Rp. 64.075.867,5 (enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah koma lima sen), paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi restitusi tersebut dengan ketentuan apabila Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 9 (sembilan) buah paspor asli a.n. KUSHATI, SOLEHA, ANISAH BT RASIDI WARMIN, NURYANI, AAS KUSUNI, YULIANI, IDA AYU KETUT PARWATI, ASTI WENDY, dan CARWITI; dikembalikan kepada Saksi KUSHATI, SOLEHA, ANISAH BT RASIDI WARMIN, NURYANI, AAS KUSUNI, YULIANI, IDA AYU KETUT PARWATI, ASTI WENDY, dan CARWITI; - 9 (sembilan) lembar printout boarding pass QATAR AIRWAYS rute Istanbul-Jakarta a.n. KUSHATI, SOLEHA, ANISAH BT RASIDI WARMIN, NURYANI, AAS KUSUNI, YULIANI, IDA AYU KETUT PARWATI, ASTI WENDY, dan CARWITI; - 1 (satu) lembar printout boarding pass EMIRATES AIRLINES rute Jakarta-Istanbul a.n. IDA AYU KETUT PURWATI. - 1 (satu) lembar fotokopi printout KTP a.n. KUSHATI; - 1 (satu) lembar fotokopi printout KK kepala keluarga a.n. KUSHATI; - 1 (satu) lembar fotokopi printout Surat Keterangan pengganti KTP a.n. ANISAH; - 1 (satu) lembar fotokopi printout KK kepala keluarga a.n. RESIN; - 1 (satu) lembar fotokopi printout Akta Kelahiran a.n. ANISAH; - 1 (satu) lembar fotokopi printout KTP a.n. NURYANI; - 1 (satu) lembar fotokopi printout KK kepala keluarga a.n. NURYANI; - 1 (satu) lembar fotokopi printout Akta Kelahiran a.n. NURYANI; - 1 (satu) bundel fotokopi printout Perdim 11 Kantor Imigrasi Depok a.n. KUSHATI; - 1 (satu) bundel fotokopi printout Perdim 11 Kantor Imigrasi Depok a.n. ANISAH; - 1 (satu) bundel fotokopi printout Perdim 11 Kantor Imigrasi Depok a.n. NURYANI; - 1 (satu) lembar fotokopi printout KTP a.n. YULIANI; - 1 (satu) lembar fotokopi printout KK kepala keluarga a.n. RIZAL; - 1 (satu) lembar fotokopi printout Akta Kelahiran a.n. YULIANI; - 1 (satu) bundel fotokopi printout Perdim 11 Kantor Imigrasi Depok a.n. YULIANI. Terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Biru; - 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Hitam/biru - 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna Silver; - 1 (satu) buah Handphone Iphone 6s+ warna silver; Dimusnahkan. - 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening: 102-0-017464-5 a.n. LIES HERLINAWATI; Dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa LIES HERLINAWATI. - 1 (satu) buah buku paspor IRAQ Nomor A10819726 a.n. ISMAEL IBRAHIM KHALEEL; - 1 (satu) buah No. KITAS 2C21AB0317-U a.n. ISMAEL IBRAHIM KHALEEL; Dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa ISMAEL IBRAHIM KHALEEL - 1 (satu) buah KTP a.n. NURYANI dengan NIK 3314114509770002; - 1 (satu) buah Akta Kelahiran Nomor: 13928/DIS/1996 a.n. NURYANI; - 1 (satu) buah Surat Tanda Tamat Belajar SMP a.n. NURYANI; - 1 (satu) lembar Surat Izin Suami dengan TKI a.n. NURYANI; Dikembalikan kepada saksi NURYANI. - 1 (satu) buah KTP a.n. ASTI WENDY LESTARI dengan NIK 3212026508830002;- Dikembalikan kepada saksi ASTI WENDY LESTARI. - 1 (satu) buah Paspor Nomor: C1002093 a.n. ANDI SOPANDI; Dikembalikan kepada saksi ANDI SOPANDI. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik348137