- Menyatakan terdakwa Nurcianto Alias Nurci Bin Rasudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna ungu bertuliskan Family;
- 1 (satu) potong rok panjang warna hijau;
- 1 (satu) potong kerudung warna merah;
- 1 (satu) potong BH warna biru muda;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru;
- 1 (satu) buah KTP asli NIK 3212191206810003;
- 18 (delapan belas) lembar catatan tabungan murid pengajian Musholla Al-Sudtan Wakoh dan warga Desa Arahan Lor Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah sarung bantal warna hijau motif bunga;
- 1 (satu) potong sarung warna hijau motif kotak-kotak;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada anak korban Mawar Ningsih Alias Cici; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Pengurus Musholla Ad-Sudtan Wakhoh; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik397