- Menyatakan Terdakwa RAHMAT Als MAT Bin KURMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 unit handphone merk VIVO V9 warna merah no,imei 1 869262038741498 no. imei 2869262038741480;
- 1 (satu) buah doosbook Handphone merk Vivo V9 warna merah no.imei 1. 869262038741480 no.imei 2 869262038741480.
- Kembali kepada Saksi LA SALMIN;
- 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah no. imei1869306042568536 no.imei 2 869306042568528;
- 1 (satu) buah doosbook handphone merk Vivo Y12 warna merah no.imei 1 869306042568536 no.imei 2. 869306042568528;
- 1 unit handphone merk VIVO Y 30 warna hitam no.imei1867874059177378 no. imei 2 867874059177360;
- 1 (satu) buah doosbook Handphone merk Vivo Y30 warna hitam no.imei 1 : 867874059177378 no.imei 2.867874059177360.
- Kembali kepada Saksi JENDRI;
- 2 unit Charger handphone merk VIVO warna putih
- 1 (satu) buah tas ransel merk Nike warna hitam
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 236/Pid.B/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Hakim Anggota Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kembali kepada Saksi LA ODE YARFIN; Kembali kepada Saksi SALMIN dan saksi JENDRI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2021/PN Yyk
Statistik674