- Menyatakan terhadap Terdakwa I SAHRUNI als RUNI Bin ABDUL MUIN dan Terdakwa II RABIATUL ADAWIAH ALS RABI Binti AHMAD NORYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?turut serta melakukan, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAHRUNI als RUNI Bin ABDUL MUIN dan Terdakwa II RABIATUL ADAWIAH ALS RABI Binti AHMAD NORYANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu yang sudah di kerik dari pipet kaca dengan berat 0,02 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah dikerik;
- 1 (satu) buah korek api warna orange;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam lengkap dengan simcard;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Pro warna silver lengkap dengan simcard;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force one warna biru putih dengan Nopol DA 5058 FI.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Hendra Cordova Masputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada yang berhak, melalui Saksi Ahkmad Maulana Alias Lana Bin Abdul Samad. 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik5411