-
Menyatakan Terdakwa NURLIA J alias LIA binti DG RIMBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
-
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa NURLIA J alias LIA binti DG RIMBU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan 8 (delapan) hari;
-
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan karena masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sama dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1 (satu) unit HP merek Oppo A5s warna merah dengan Nomor Imei 1 : 869680047274211, Imei 2 : 869680047274203.
-
1 (satu) Unit HP merek Oppo A31 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 86289056586276, Imei 2 : 86289046586286.
-
1 (satu) buah tas kulit warna hitam di bagian depan terdapat tulisan huruf D.
-
1 (satu) buah kalung emas anak
-
Uang tunai sebesar Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, serta uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 182/Pid.B/2021/PN Blk |
|
Nomor | 182/Pid.B/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: Rodding, Brpanitera Pengganti Abdul Halik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban EVI AHMAD Alias EVI Binti AHMAD. Dikembalikan kepada terdakwa NURLIA J Alias LIA Binti Dg RIMBU; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.B/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 182/Pid.B/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2021/PN Blk
Statistik6924