- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Bin MOCH YASIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat untuk menjadi Perantara Dalam Jual-Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Bin MOCH YASIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
- Menghukum Terdakwa membayar denda sejumlah Rp. 1..000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila Terdakwa tidak sanggup membayar Pidana Denda maka menjalani 3 ( tiga) Bulan Pidana Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu.
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kosong.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah dan nomornya 081334610418.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver hitam dan nomornya 089509404116.
- 1 (satu) buah jaket kain warna biru tua merk Supreme.
- 6 (enam) bungkus palstik klip kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu.
- 5 (lima) Lima bungkus plastic klip kecil kosong.
- 1 (satu) buah kotak HP merk Vivo.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale.
- 1 (satu) buah sendok plastic.
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas ?you C1000? lengkap dengan sedotannya.
- 2 (dua) buah sedotan.
- 2 (dua) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna merah.
- 1 (satu) tube berisi sampel urine.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih tanpa nopol.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Bin MOCH YASIN |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Statistik5616