- Menyatakan Terdakwa I SUPRAPTO alias YANTO bin KASMIRAN, Terdakwa II IKHSAN alias TARIGAN dan Terdakwa III ALI JAYADI bin BAKRI bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUPRAPTO alias YANTO bin KASMIRAN, dan Terdakwa III ALI JAYADI bin BAKRI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II IKHSAN alias TARIGAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lakban warna hitam;
- 1 (satu) tali kain warna orange;
- 2 (dua) buah tas punggung wanita warna hitam tanpa merk;
- 3 (tiga) buah tas laptop punggung warna biru tanpa merk;
- 3 (tiga) setel baju anak-anak warna biru merk yier ying;
- 1 (satu) setel pakaian anak warna biru kombinasi putih merk yier ying;
- 3 (tiga) buah kaca mata merk gypsy;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam merk rich deer;
- 3 (tiga) unit alat pengharum ruangan electric;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Tipe A3s warna Ungu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru muda;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai senilai Rp 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai senilai Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Truk Tronton wing box dengan nomor polisi L-8414-UW atas nama PT. Jawa Indah Transport alamat Jl. Raya Arjuna 92-94 Rt.01 Rw.01 Kel. Sawahan Surabaya warna kabin putih dan warna box warna silver polos, merk Nissan Type CD502VN tahun pembuatan 1998, CC 16.991, Noka CD502VN11440, Nosin RF8161330 beserta STNK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ;
Putusan PN DEMAK Nomor 14/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 14/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Choeron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara. Dikembalikan Kepada saksi Ainur Rofiq Alias Ayin Bin Haryanto; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2020/PN Dmk
Statistik5920