- Menyatakan Terdakwa FEBRI BENO KUSWOYO Alias GEMBRIT Bin MUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu?, dan ?Tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp .3.000.000,00,-( tiga juta rupiah ) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) buah plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl ;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 6 (enam) butir Pil Trihexyphenidyl ;
- 1 (satu) butir Alprazolam Tablet 1 Mg ;
- 2 (dua) bendel plastik klip ukuran 4x6 ;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip ukuran 4x6 ;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip ukuran 4x6 ;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi putih ;
- 1 (satu) buah Hanphone Merk XIAOMI Type Redmi 7 warna hitam dengan Nomor Handphone : 085876063169 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah kaleng diberi lakban hitam berisi 8 (delapan) plastik klip yng berisi 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil warna putih berlambang Y,
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dipergunakan dalam perkara an. SUNARNO Als HARNO; 6.Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00,- (dua ribu ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik445