- Menyatakan terdakwa SUHARN0 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ?MENGOPLOS, MENGEDARKAN, MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TIDAK DILENGKAPI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DAN/ATAU SIUP MB?; -------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARNO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus riburupiah) subsidair pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; ---------------
- Menetapkan agar barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------------
- 158 (seratus lima puluh delapan) Botol Aqua 600 ML isi Oplosan AL;-----------------------------------
- 18 (delapan belas) Plastik isi Alkohol Murni;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) kardus TORPEDO (isi 24 Cup x 500 ML);------------------------------------------------------------
- 1 (satu) kardus TEBS (isi 24 Cup x 500 ML);-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Buah Gayung;------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Buah Corong;------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Buah Ember;------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BANTUL Nomor 26/Pid.C/2021/PN Btl |
|
Nomor | 26/Pid.C/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kurnia Fitrianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.C/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 26/Pid.C/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.C/2021/PN Btl
Statistik187