- Menyatakan Terdakwa Emi Rahmita. P. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelummasapercobaan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Tipe Y 12 dan 1 (satu) buah Kartu telepon seluler dengan nomor 0812 6372 0044 dirampas untuk dimusnahkan;
- Akun instagram ?mithasingarimbun11? Catatan transaksi rekening nomor 5258-0101-82414-532 An. Emi Rahmita P dan 5 (lima) Buah buku catatan, dikembalikan kepada Terdakwa Emi Rahmita P;
Putusan PN STABAT Nomor 599/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-1 (satu) Lembar laporan transaksi nomor rekening nomor 525601005484506 An. Masdiana Br Sitepu, 7 (tujuh) Lembar screen shoot percakapan whatsap Masdiana Br Sitepu, 7 (tujuh) Lembar screen shoot instagram ?mithasingarimbun11?, 3 (tiga) Lembar laporan transaksi nomor rekening nomor 525501030356538 An. Nuraini, 1 (satu) Lembar bukti transfer tanggal 04 Desember 2020.11:38:06, 1 (satu) Lembar bukti transfer tanggal 03 Desember 2020.17:27:21, 1 (satu) Lembar bukti transferan tanggal 24 Desember 2020 17:26:06, 11 (sebelas) Lembar screen shoot percakapan whatsaap Nuraini, 1 (satu) Lembar bukti transferan Britama 525601005500506, 5 (lima) lembar screenshot percakapan whatsap Uci Nur Cici, seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 599/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 599/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik232236