- Menyatakan Terdakwa : Rajali Alias Ijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastic klip putih les merah ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus plastic klip plastic les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastic klip putih les merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,38 (Dua puluh dua koma tiga puluh delapan) gram,
- 120 (seratus dua puluh) bungkus plastic putih les merah ukuran kecil kosong,
- 63 (enam puluh tiga) bungkus plastic putih les merah ukuran sedang kosong,
- 5 (lima) bungkus platik putih les merah ukuran besar kosong,
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam,
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari plastik
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 559/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 559/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik2716