- Menolak provisi Penggugat tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP periode Tahun 2020-2022 BAB X Pasal 50 Ayat (3) berbunyi ? Bagi pekerja yang tetap bekerja tidak baik (berkinerja rendah) maka perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerjanya ?;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP Tbk Periode Tahun 2020-2022 sah menurut hukum dengan asas Pacta Sun Servanda;
- Menyatakan Surat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi No: 128/IKPP-IR/PHK/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi terhitung sejak tanggal 29 Desember 2020 Dengan Pesangon;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar hak-hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : Rp49.896.448,00;
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp9.355.584,00;
- Uang Penggantian Hak : Rp8.887.805,00;
- Upah Proses : Rp18.711.168,00
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp1.292.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 68/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Sehingga jumlah total hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Rp 86.851.004,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat rupiah) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik13629