Putusan PN SINGKAWANG Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roby Hermawan Citra |
Hakim Anggota | Rini Masyithah, Chandran R. Lumbanbatu |
Panitera | - Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANDIKA Alias DON Bin MURSALIN SUMARTO, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permukatan jahat menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 Gram - 1 (satu) unit handphone merek merek Xiaomi Redmi 6A warna gold putih;- 1 (satu) unit handphone merek merek Nokia model RM-1190 warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merek merek Realmi 5i warna hijau;- Uang tunai sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam Nomor Polisi KB-2903-YIDikembalikan kepada Penuntut Umum untu digunakan sebagai barang bukti dalam perkara NG SUI SIAN6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2758 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik225