- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja GMIT Jemaat Galed Oesena Klasis Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada tanggal 05 November 2010 sebagaimana yang telah tercatat dalam surat Nikah Nomor 10/GMIT/SN.GO/2010 SERI A No. 95974 dan telah dicatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 80/KA/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang tanggal 05 November 2010 Putus karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Menetapkan anak Marfin Devanto Honin, laki-laki, lahir di Oesena tanggal 29 Januari 2007, Umur 14 tahun, sesuai Kutipan Akte kelahiran No. 4796/MS/ DK.CS.KB/KPG/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan anak Firda Tamarin Herliana Honin, Perempuan, lahir di Oesena tanggal 06 Februari 2010, Umur 12 tahun, sesuai Kutipan Akte kelahiran No. 4795/MS/DK.CS.KB/KPG/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kupang tanggal 21 Desember 2010 berada dibawah Pengasuhan dan Perwalian Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi hak Tergugat untuk seluas-luasnya bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya pada anak-anak tersebut sepanjang tidak membahayakan fisik dan psikis anak-anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat ataupun Tergugat untuk melaporkan perceraian ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp1.545.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktein Josephus Susak, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik89108