- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDITA Alias TULUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih bekas pakai yang didalamnya;
- (satu) buah klip bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,25 gram dan berat bersih (netto) 0,10 gram, (PAKET 1).
- 1 (satu) buah klip bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,55 gram dan berat bersih (netto) 0,40 gram, (PAKET 2);
- 1 (satu) buah sumbu korek gas sebagai alat bakar;
- 6 (enam) buah potongan pipet yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah tabung pipa kaca;
- 1 (satu) buah tissue yang digulung dengan plaster bening;
- 1 (satu) buah cotton bath;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO berwarna hitam dengan nomor sim card 082145179398;
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk alat isap bong;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.
Putusan PN AMLAPURA Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik820