- Menyatakan Terdakwa Sani als Sukri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 pasang sepatu warna coklat didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening tembus pandang ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening tembus pandang ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan berat 1,015 gram;
- 1 sepatu hitam didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening tembus pandang ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening pandang ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan berat 1,015 gram netto;
- 1 unit handpone merk samsung warna biru dengan nomor SIM 087870001856 dengan no Imei 358498756085;
- 4 lembar tiket pesawat boarding pass an SUKRI;
- 1 unit handpone merk samsung warna hitam dengan nomor SIM 082117097152;
- 1 unit handpone merk samsung warna gold dengan SIM 082285893504;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1530/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1530/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dipergunakan dalam perkara an. AMIRUDDIN PONITI alias AMIR; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1530/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik191