- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi Sebagian;
- Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Madliyah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Menetapkan seorang anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama Bella Arinena Kusuma Dewi Binti Kusmari, perempuan, umur 14 tahun (telah mumayyiz) berada di bawah hadlonah Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa atau mampu hidup mandiri;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak (hadlonah) tersebut sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan yang diserahkan kepada Penggugat setiap bulan, dan ditambah 10 % setiap tahun, terhitung sejak terjadi perceraian dan anak tersebut masih dalam asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);
- Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 2046/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 2046/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Asmui |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifudin, M.hbr Hakim Anggota Dra. Khutobiin |
Panitera | Panitera Pengganti Suyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Kusmari bin Karjono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Endah Wati binti Suwito) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar; Dalam Rekonpensi yang harus diserahkan kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konpensi dan rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2046/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik92