- Menyatakan terdakwa GIYAT AWAL UDDIN alias GIYAT Bin SUNARSO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Merk Redmi, type 9A, warna biru, IMEI1: 864931050576660, IMEI2: 864931050576678.
- 1 (satu) buah helm warna coklat
- Uang tunai sebesar Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor nomor polisi R-3396-KG, merk Honda, type Supra X 125, tahun 2014, warna hitam, nomor rangka MH1JBP116EK151137, nomor mesin JBP1E-1151047, STNK atas nama SURATINAH alamat Desa Pliken RT. 06/06, Kembaran, Banyumas.
- 1 (satu) unit lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor, nomor polisi R-3396-KG, merk Honda, type Supra X 125, tahun 2014, warna hitam, nomor rangka MH1JBP116EK151137, nomor mesin JBP1E-1151047, STNK atas nama SURATINAH alamat Desa Pliken RT. 06/06, Kembaran, Banyumas.
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor 0307215000149 dari PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG PURWOKERTO tanggal 19 Agustus 2021.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 171/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Pokta, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Indah Puspitasari Dilampirkan dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik9829