- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya selaku pelaksana wasiat berdasarkan Akta Wasiat Nomor 61 tanggal 21 Mei 2014 dan perbuatan Tergugat II atau siapa saja yang menggembok pintu pagar dan mengunci rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02576/Kelurahan Karangklesem tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 61 tanggal 21 Mei 2014, Akta Kesaksian Ahli Waris Nomor 29 tanggal 25 Januari 2021 dan Akta Surat Keterangan Waris No. 30/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 yang di buat dihadapan dan oleh Kuntarno, S.H., M.Kn, adalah sah menurut hukum sepanjang mengenai dihibahwasiatkan kepada Vincent Hermawan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 778 terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah seluas 572 m2;
- Menyatakan penunjukkan 1. Tati Ekowardojo, 2. Temmy Suryawan Ekowardojo dan 3. Heppy Suryawan Ekowardojo (Para Tergugat) sebagai pelaksana wasiat dengan hak untuk mengambil dan memegang tanah dan bangunan dan dengan tugas untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada Vincent Hermawan sebagai para penerima hibah wasiat (Legataris) sebagaimana termuat dalam Akta Wasiat Nomor 61 tanggal 21 Mei 2014, Akta Kesaksian Ahli Waris Nomor 29 tanggal 25 Januari 2021 dan Akta Surat Keterangan Waris No. 30/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 yang di buat dihadapan dan oleh Kuntarno, S.H., M.Kn sejak putusan ini dibacakan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.326.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam REKONVENSI: Dalam KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik1270