- 1 (satu) buah Doosbook Handphone merk Vivo Y12i;
- 1 (satu) bundle surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT. FIF GROUP, perihal kelengkapan surat-surat BPKB dengan identitas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2012, Nopol : F-5280-UL, Warna Hijau Putih, Noka : MH1JF512XCK990089, Nosin : JF51E2986763 STNK A.n HERMANSYAH;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, nomor rangka : MH1JF512XCK990089, nomor mesin : JJF51E2986763;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu warna kuning dengan ukuran panjang lengkungan sekira 65 cm;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 106/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ending Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. SUJANA alias CECE alias BAYONET bin PAI, Terdakwa II. HENDRA GUNAWAN alias ENDO bin TATANG dan Terdakwa III. PERDI SETIAWAN alias BATAK bin USEP tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada SITI NURCAHYA; Dipergunakan dalam berkas perkara SANDI RAHMAT als SANDI bin ASEP RAHMAT; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik500