Putusan PT BANJARMASIN Nomor 188/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 188/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Wahyono, Brsetyaningsih Wijaya |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PEMBANDING DAN PENUNTUT UMUM/PEMBANDING; MENYATAKAN TERDAKWA RISWAN BIN BUDIANSYAH TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,28 (NOL KOMA DUA DELAPAN) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,10 (NOL KOMA SATU NOL) GRAM DIMUSNAHKAN; 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS RP100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE SCOOPY WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SURIYANI BIN RUSLAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Pembanding dan Penuntut Umum/Pembanding; Menyatakan Terdakwa Riswan Bin Budiansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram Dimusnahkan; 2 (dua) lembar uang kertas Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Suriyani Bin Ruslan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 188/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 188/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik2716