- Menyatakan Terdakwa Misransyah als Imis Bin Alm.Ambri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mengangkut hasiL hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misransyah als Imis Bin Alm.Ambri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuT tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 jenis Pick up dengan nomor rangka MHMLOPU39CK106526, nomor mesin 4D56C-H05891 dan nomor polisi DA 8141 GF berwarna hitam, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor Polisi DA 8141 GF, nomor rangka MHMLOPU39CK106526, nomor mesin 4D56C-H05891 Merk Mitsubishi L300 jenis Pick up berwarna hitam an. AKHMAD MULIADI beserta kunci kontak, 27 (dua puluh tujuh) potong kayu kelompok jenis meranti dengan volume/ kubikasi sebanyak 0,0928 m3 (nol koma nol sembilan ratus dua puluh delapan kubik). berdasarkan hasil pengukuran ahli ukur dari dinas kehutanan kesatuan pengelolaan hutan pulau laut sebuku pada tanggal 04 agustus 2021, DIrampas untuk Negara, 1 (satu) nota hasil pengolahan kayu dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Hakim Anggota Niken Rochayati |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik7822